Layanan Outsourcing Tenaga Kerja PT Tiga Daun Hijau
Integrated Facility Services

Solusi Layanan Terintegrasi untuk Bisnis Anda

Enam lini layanan outsourcing dengan standar kerja tertulis, personel ber-BPJS, dan pengawasan supervisor. Bisa berdiri sendiri atau digabung dalam satu kontrak.

  • 6 Lini LayananDari kebersihan sampai housekeeping.
  • Legal & Ber-BPJSPersonel karyawan kami, hak normatif ditanggung.
  • Supervisor & LaporanKinerja dipantau dan dilaporkan berkala.
  • Satu KontrakKombinasi layanan dengan satu koordinator.

Layanan Kami

Setiap layanan punya ruang lingkup, standar kualitas, dan skema biaya yang bisa Anda periksa sebelum tanda tangan.

PT Tiga Daun Hijau © 2026

Mengapa Memilih PT Tiga Daun Hijau

Empat hal yang membedakan cara kami mengelola personel di lokasi klien.

Rekrutmen Selektif

Wawancara, uji kompetensi, dan penilaian karakter sebelum penempatan.

Pengawasan Lapangan

Supervisor memantau kinerja dan menyampaikan laporan berkala.

Personel Pengganti

Operasional tidak berhenti saat personel berhalangan.

Legal & Ber-BPJS

Gaji, BPJS, dan THR ditanggung perusahaan, bukan klien.

Cara Kerja Sama

Dari konsultasi sampai penempatan, prosesnya jelas dan bisa Anda pantau.

  1. 1

    Sampaikan kebutuhan

    Hubungi kami dan ceritakan kebutuhan tenaga kerja Anda.

  2. 2

    Survei lokasi tanpa biaya

    Tim kami datang ke lokasi untuk menilai jumlah personel, jam kerja, dan area yang dicakup.

  3. 3

    Penawaran harga

    Kami menyusun penawaran sesuai hasil survei, bukan harga paket yang dipukul rata.

  4. 4

    Penandatanganan kontrak

    Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani kedua belah pihak.

  5. 5

    Seleksi dan pelatihan

    Personel dipilih, dilatih, dan dibekali sebelum ditempatkan.

  6. 6

    Penempatan

    Personel mulai bertugas didampingi supervisor, dengan monitoring awal.

  7. 7

    Evaluasi berkala

    Kinerja dievaluasi dan dilaporkan kepada manajemen Anda secara berkala.

Legal, Terdaftar, dan Dipercaya

Berdiri di Bali sejak September 2022 dan melayani instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Akta Pendirian

Berbadan hukum Perseroan Terbatas yang sah dan terdaftar.

NIB

Memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai identitas perizinan.

NPWP Perusahaan

Terdaftar sebagai wajib pajak badan.

KBLI Sesuai Bidang Usaha

Kegiatan usaha sesuai kode klasifikasi yang terdaftar.

Lihat kode KBLI yang terdaftar
Kode KBLI PT Tiga Daun Hijau
Kode Bidang usaha
78101 Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
78200 Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
78300 Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi SDM
80100 Aktivitas Keamanan Swasta
81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
81210 Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan
81290 Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya
81300 Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman
82110 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor
82302 Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)

Pertanyaan Seputar Layanan Kami

Hal yang paling sering ditanyakan sebelum kerja sama dimulai.

Apa itu outsourcing tenaga kerja?

Outsourcing atau alih daya adalah pengalihan pengelolaan tenaga kerja untuk fungsi tertentu kepada perusahaan penyedia jasa. Personel tetap bekerja di lokasi Anda, tetapi status kepegawaian, penggajian, BPJS, THR, dan pembinaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Layanan apa saja yang tersedia?

Enam lini layanan: cleaning service, security service, driver, pramubakti (office support), pramuasrama (pengelolaan asrama dan mess), serta housekeeping untuk hotel, villa, dan resort.

Bisakah beberapa layanan digabung dalam satu kontrak?

Bisa. Kami sering menangani kombinasi cleaning dan security pada satu lokasi, atau housekeeping dan pramubakti pada properti hospitality. Satu kontrak, satu koordinator, satu siklus pelaporan.

Apakah personel merupakan karyawan PT Tiga Daun Hijau?

Ya. Seluruh personel adalah karyawan PT Tiga Daun Hijau. Gaji, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, THR, serta hak normatif lainnya menjadi tanggung jawab kami sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Bagaimana skema biayanya?

Biaya disusun per pos: gaji pokok sesuai UMK/UMR/UMP, BPJS, THR, seragam dan perlengkapan, tunjangan, biaya manajemen, serta komponen opsional seperti chemical, peralatan, tenaga pengganti, atau operasional kendaraan. Harga final ditetapkan setelah survei lokasi, dan survei awal tidak dikenakan biaya.

Berapa masa kontrak minimal?

Masa kontrak minimal 6 bulan dengan opsi perpanjangan otomatis. Pengakhiran kontrak dilakukan dengan pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelumnya.

Siap Meningkatkan Kualitas Operasional Bisnis Anda?

Sampaikan kebutuhan Anda, atau minta kami melakukan survei lokasi lebih dulu. Konsultasi dan survei awal tanpa biaya.

Hubungi Kami Sekarang
Hubungi Kami free web hit counter